Detail PENDIRIAN CV
Urus Pendirian CV
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Legalisir Pengadilan
5. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/ kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/ Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggungjawab/ Direktur ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
Lama Pengurusan :
Jalur biasa 20 hari kerja
Jalur cepat 7 hari kerja
Biaya pengurusan biasa Rp. 4.000.000, -
Cepat........................Rp. 5.000.000, -
Tampilkan Lebih Banyak