Detail BPW ( Biro Perjalanan Wisata)
Urus BPW ( Biro Perjalanan Wisata)
Persyaratan :
1. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
2. Fotocopy KTP penanggungjawab
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman.
5. Foto copy NPWP.
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisii
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
15. Proyek Proposal/ Hasil Study Kelayakan.
16. UUG ( Undang-Undang Gangguan)
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.
18.
Biaya pengurusan : Rp. 20.000.000, -
Lama pengurusan : 20 hari kerja.
Tampilkan Lebih Banyak